AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Bupati Pinrang Aslam Patonangi membuka Pelatihan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Selasa (15/1/2019) di ruang pola Kantor Bupati.
Pelatihan juga dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipaparkan Mujisantoso Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pinrang Andi Suyuti, menjelaskan pelatihan SPSE akan berlangsung 15-16 Januari 2018 diikuti 130 peserta terdiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pejabat Pengadaan, PPK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Tujuan pelatihan menurut Andi Suyuti sebagai upaya untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dapat difahami dan dipedomani oleh para pelaku pengadaan yang berada di OPD Pemkab Pinrang
Bupati Pinrang mengingatkan bahwa pelaksanaan Pelatihan dan sosialisasi mengenai barang dan jasa pemerintah versi saat ini merupakan momen tepat karena tidak lama lagi pelaksanaan proses lelang 2019 akan dimulai, sehingga pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi wajib diikuti dan untuk diketahui para pelaksana yang ada di OPD.
Bahkan Bupati menegaskan para peserta untuk mengikutinya secara tuntas. Dikatakan seluruh pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Kelemahan kelemahan pada sistem lama akan diaktualkan di 2019, semua itu menurut Bupati pelaksanaan sisitim elektronik merupakan mitigasi resiko atau mengurangi dampak resiko yang timbul dalam proses pengadaan barang dan jasa. (*/ajp)