Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 15 Jan 2019 17:59 WITA ·

Bupati Pinrang Buka Pelatihan SPSE


 Bupati Pinrang Buka Pelatihan SPSE Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Bupati Pinrang Aslam Patonangi membuka Pelatihan Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Selasa (15/1/2019) di ruang pola Kantor Bupati.

Pelatihan juga dirangkaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dipaparkan Mujisantoso Kasubdit Penanganan Permasalahan Kontrak LKPP.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pinrang Andi Suyuti, menjelaskan pelatihan SPSE akan berlangsung 15-16 Januari 2018 diikuti 130 peserta terdiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Pejabat Pengadaan, PPK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Tujuan pelatihan menurut Andi Suyuti sebagai upaya untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, agar dapat difahami dan dipedomani oleh para pelaku pengadaan yang berada di OPD Pemkab Pinrang

Bupati Pinrang mengingatkan bahwa pelaksanaan Pelatihan dan sosialisasi mengenai barang dan jasa pemerintah versi saat ini merupakan momen tepat karena tidak lama lagi pelaksanaan proses lelang 2019 akan dimulai, sehingga pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi wajib diikuti dan untuk diketahui para pelaksana yang ada di OPD.

Bahkan Bupati menegaskan para peserta untuk mengikutinya secara tuntas. Dikatakan seluruh pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Kelemahan kelemahan pada sistem lama akan diaktualkan di 2019, semua itu menurut Bupati pelaksanaan sisitim elektronik merupakan mitigasi resiko atau mengurangi dampak resiko yang timbul dalam proses pengadaan barang dan jasa. (*/ajp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.