Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 22 Apr 2022 18:43 WITA ·

Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran Tolak Gratifikasi


 Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran Tolak Gratifikasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Hal ini menidaklanjuti Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta demi menjaga muruah bulan suci Ramadan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Dalam surat edaran itu, Dollah Mando meminta para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk menginstruksikan seluruh ASN/pegawai agar melaksanakan sejumlah hal demi pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Instruksi tersebut yakni menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan fungsinya.

Aqpabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan secara langsung pada pihak yang membutuhkan atau pada korban pandemic covid-19 dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah.

“UPG Daerah kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” bunyi surat edaran tersebut.

Instruksi lainnya, yaitu tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Ada juga instruksi untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.

Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

“Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK,” terang surat edaran. (asp)

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.