Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 28 Mei 2021 16:14 WITA ·

Cegat Pengendara, Tim Covid-19 Tes Rapid di Pos Satlantas Sidrap


 Cegat Pengendara, Tim Covid-19 Tes Rapid di Pos Satlantas Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Petugas gabungan penanganan covid-19 di Kabupaten Sidrap mengadakan rapid tes antingen kepada pengendara, Jumat, (28/5/2021).

Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Sidrap, AKP Aiyub berlangsung di Pos Satlantas Polres Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Tes tersebut melibatkan anggota Satlantas, Dinas Kesehatan dan anggota Sat Sabhara Polres Sidrap. Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19.

Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin mengatakan, rapid test antigen dilakukan secara gratis bagi pengguna motor yang belum memiliki bukti bebas Covid-19.

Tes ini digelar bagi pengendar motor dan mobil yang melintas depan pos pengamanan Satlantas Polres Sidrap, dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2021.

“Ini dilakukan secara acak untuk 50 pengendara. Ini untuk memperketat pergerakan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah,” tandasnya. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.