AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Team Crime Fighter unit Resmob Polres Pinrang mengamankan seorang pria inisial SU (28), seorang petani alamat Dusun Soroe, Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
Terduga pelaku diamankan di Kampung Karangan, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, pada hari rabu tanggal 8 September 2021 sekira pukul 20.30 wita.
Sesuai laporan LP / B / 256 / VII / 2021 / SPKT / RES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 29 Juli 2021, terduga pelaku SU diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap korban inisial KM (16) warga Kecamatan Lanrisang, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangannya mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan, dimana korbannya yang masih dibawah umur.
“Dari laporan, kejadiannya dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kab pinrang,” Ungkap Deki dalam rilis tertulisnya, Kamis (9/9/2021)
Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku, alhasil terduga pelaku diamankan di kampung Karangan.
“Dari keterangan terduga pelaku, SU mengakui perbuatannya yang sudah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” terangnya
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor jenis jupiter MX diamankan di Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (ac)