Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 24 Des 2020 20:48 WITA ·

Diduga Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan di Polres Enrekang


 Diduga Ilegal, Pelaku Penambangan Galian C Diamankan di Polres Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang ungkap 2 (dua) orang tersangka pelaku penambangan galian C tanpa izin alias ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, desa Buntu Batu, Kecamatan Enrekang dalam Press Release

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) alamat garutu, desa Buttu Batu, kecamatan enrekang serta AAP (40) alamat Karrang, desa karrang, Kecamatan Cendana.

“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” Tutur Kapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang menambahkan, Keduanya kami amankan karna adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.

“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan untuk menuju kelokasi yang dimaksud,” terangnya.

Dari lokasi kami amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.

Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancanman hukuman 5 tahun. (asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.