Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 18 Feb 2021 14:31 WITA ·

Dihadiri Wakil Ketua DPRD, Kecamatan Ujung Gelar Musrenbang RKPD


 Dihadiri Wakil Ketua DPRD, Kecamatan Ujung Gelar Musrenbang RKPD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kecamatan Ujung Kota Parepare melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) tahun 2022 di tingkat Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (18/2/2021).

Camat Ujung kota Parepare, Ardiansyah Arifuddin, S. STP, M.Si, mengatakan Musrenbang RKPD tahun 2022 untuk penguatan sosial ekonomi masyarakat kota Parepare, untuk pengembangan infrastruktur dan peningkatan SDM dalam upaya peningkatan daya saing di daerah.

Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Musrenbang RKPD, merupakan forum musyawarah antar stakeholder pemangku kepentingan guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan di kelurahan.

Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjam Alam SH,  Kamaluddin Kadir, dan perwakilan Bappeda Parepare. (isk)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.