AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidrap mulai melakukan aktivasi identitas kependudukan digital pada ASN dan non ASN, Rabu (21/12/2022) di Baruga Kompleks SKPD.
Aktivasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, H. Basra didampingi Kadis Dukcapil, Andi Patahangi, memantau proses aktivasi pada ASN dan non ASN yang dijadwalkan hingga 9 Januari 2023 mendatang tersebut.
H. Basra mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah dan efisien.
“Keberadaannya memudahkan masyarakat, karena berbagai dokumen kependudukan dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital, antara lain KTP, kartu keluarga, BPJS, NPWP dan sebagainya,” ujar Basra.
“Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyambut baik dan sangat mendukung program ini,” imbuhnya.
Sementara Patahangi menjelaskan, identitas kependudukan digital adalah aplikasi berbasis android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Tujuan penerapannya untuk mengikuti penerapan teknologi informasi komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” papar Patahangi.
Ia menambahkan dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK) sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Data Kepegawaian BKN, Daftar Pemilih Tetap, Kartu BPJS dan lainnya.
Sebagai informasi, tahap pertama aktivasi identitas kependudukan digital dilakukan pada ASN dan non ASN sekaligus menjadi sosialisasi di tengah masyarakat. Jika ada warga ingin melakukan aktivasi pada tahap ini, dipersilakan ke Dinas Dukcapil Sidrap. (asp)
Berikut langkah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk pengguna android
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Lakukan scan QR Code ke Dinasdukcapil
- Cek Email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan klik Tombol Aktivasi.
- Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha. Klik Aktifkan.
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital,masukkan PIN sesuai kode Aktivasi yang diterima dari email.