AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Ribuan KTP Elektronik (E-KTP) rusak dan invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang di Kantor Disdukcapil Pinrang, Selasa (18/12).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 470.13/11176/SJ
tertanggal 13 desember 2018 tentang penetausahaan e-KTP rusak atau invalid.
Ribuan e-KTP tang dimusnahkan itu adalah KTP yang rusak, invalid dan kadaluarsa.
Kepala Disdukcapil Pinrang, A. Pabiseangngi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP.
Total e-KTP rusak yang dimusnahkan sebanyak 5.798 buah. e-KTP tersebut dinyatakan sudah tidak dapat digunakan alias invalid. (*)