Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 18 Des 2018 22:10 WITA ·

Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak



 Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak
 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG, — Ribuan KTP Elektronik (E-KTP) rusak dan invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang di Kantor Disdukcapil Pinrang, Selasa (18/12).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 470.13/11176/SJ
tertanggal 13 desember 2018 tentang penetausahaan e-KTP rusak atau invalid.

Ribuan e-KTP tang dimusnahkan itu adalah KTP yang rusak, invalid dan kadaluarsa.

Kepala Disdukcapil Pinrang, A. Pabiseangngi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP.

Total e-KTP rusak yang dimusnahkan sebanyak 5.798 buah. e-KTP tersebut dinyatakan sudah tidak dapat digunakan alias invalid. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.