AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — DPRD Barru menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat DPRD Kabupaten Barru, Selasa, (7/9/2021).
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengatakan, pembahasan dokumen KUA-PPAS dalam rangka penyempurnaan yang tentunya diharapkan dan mampu menjadi formula guna menjaga momentum pencapaian pertumbuhan berdasarkan perubahan atau pergeseran yang mempengaruhi.
Dikatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021 ini, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan nota kesepakatan prioritas plafon Anggaran sementara.
“Perubahan Anggaran ini bukan perubahan terhadap kebijakan Anggaran yang telah disepakati tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan,”urai Bupati.
Lebih lanjut dikatakan, rancangan KUA-PPAS sangat dipengaruhi oleh menurunnya kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda kita, tentunya hal ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah, juga berdampak pada penyaluran dana transfer dari Pemerintah pusat.
Bupati menambahkan, Perubahan Anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah dan penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan tertentu yang sebelumnya belum terlaksana secara optimal dikarenakan keterbatasan pembiayaan.
“Penyerahan KUA-PPAS dimasa Pandemi Covid-19 ini, kita masih harus menyesuaikan pengalokasian Anggaran dan menentukan skala prioritas program dan kegiatan, seiring tema Rancanagan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yaitu Percepatan Pemulihan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik Untuk Barru yang Lebih Maju,” pungkasnya.
Dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T didampingi Wakil Ketua I, Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si, wakil Ketua II AFK. Majid ST, turut dihadiri Sekda Barru, Dr. Abustan AB. Kepala Dinas PKAD, Abubakar S. Sos. M. Si. (isk)