Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 7 Jun 2021 23:08 WITA ·

DPRD Enrekang Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Enrekang


 DPRD Enrekang Setujui 5 Ranperda Usulan Pemkab Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — 21 Anggota DPRD Kab. Enrekang melalui juru bicara masing-masing fraksi menerima serta menyetujui usulan rancangan perda yang diinisiasi oleh Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Enrekang, Senin, (7/6/2021), bertempat di Ruang Rapat DPRD Enrekang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ikrar Eran Batu ST bersama Wakil Bupati Enrekang Asman S.E sementara itu Forkopimda dan OPD Enrekang hadir melalui virtual Zoom.

Ikrar mengatakan bahwa agar produk hukum daerah dapat menjadi pendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Enrekang.

“Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sedikitnya ada 5 usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023.

Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang, Asman menjelaskan bahwa Pemkab memang membutuhkan perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Kita membutuhkan perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan  pemerintahannya,” ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kebutuhan produk hukum tentang penanggulangan bencana sangat dibutuhkan saat ini.

“Agar pada saat penanggulangan bencana tidak terjadi tumpang-tindih mengenai tugas hingga pencairan dana dapat diatur nantinya,” katanya.

Sementara itu mengenai ranperda perubahan yang diusulkan, Asman menjelaskan bahwa perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan ke depan.

“Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Selanjutnya, DPRD Kab. Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum. (rls)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.