Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 30 Jul 2021 18:09 WITA ·

DPRD Kabupaten Barru Tetapkan Dua Perda


 DPRD Kabupaten Barru Tetapkan Dua Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Dua  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Bupati Barru pada rapat paripurna Tingkat I DPRD Barru,  akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barru yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Barru, Jumat (30/7/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T. didampingi Wakil Ketua I Drs.H.Kamil Ruddin, Wakil Ketua II, dihadiri Bupati Barru, H.Suardi Saleh dan Wakil Bupati Barru, Aska Mappe.

Dua Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Samudra Nusantara Barru. 

Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengapresiasi kinerja dan kerja keras DPRD Barru yang telah melakukan pembahasan kedua Ranperda tersebut. 

Bupati menjelaskan terkait Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah (Perseroda)  Samudera Nusantara dalam rangka pemenuhan modal Dasar dan pengembangan usaha.

Beberapa rencana kegiatan yang akan dilakukan diantaranya, pengelolaan pelabuhan,  jasa pandu,  jasa tunda dan tagbut, selain itu usaha lain yang akan dilaksanakan adalah Penyediaan Air Bersih, Tiketin, Parkir dan jasa lainnya.

Bupati menjelaskan, mekanisme penyewaan kapal tunda akan dulakukan melalui penunjukan atau penawaran kepada pemilik kapal. Dengan mengacu kepada minimun spesifikasi kapal tunda sebagaimana  dipersyarakatkan undang-undang. Demikian pula dengan mekanisme pelayanan pemanduan.

Sementara terkait Perda tentang Perangkat Daerah diharapkan dapat lebih maksimal dalam pengendalian penataan perangkat daerah. Dengan adanya penggabungan Dinas dapat memenuhi rasio pegawai.

“Penggabungan dinas akan berdampak baik karena jumlah ASN disetiap SKPD masih kurang dibanding jumlah penerimaan ASN dengan kebutuhan Perangkat Daerah”, jelasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Barru Abustan. Kepala Bappeda Umar Sinampe. Kepala DPKAD. Kadis Pemuda dan Olahraga. Kabag Organisasi Syafaruddin Tajuddin. Kabag Hukum Hj. Naidah. Kabag Perekonomian Muhaemi P. Dan Direksi Perseroda Samudra Nusantara. (isk)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.