AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap, terus didesak untuk menjelaskan rincian alokasi penggunaan anggaran tahap pertama sebesar Rp1,5 Miliar untuk penanganan covid 19 Sidrap.
Wacana ini berhembus, setelah Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKD) merilis rincian alokasi anggaran sebesar Rp34 Miliar. Padahal, anggaran tersebut dinilai belum fix dan masih mengalami revisi akibat adanya SK bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
“Menurut informasi, anggaran Rp34 Miliar itu masih berubah. Bahkan, kemungkinan bertambah menjadi Rp131 Miliat dan sementara berproses di TPAD,” ujar Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Kamis (7/5/2020).
Bahkan, legislator Partai Nasdem itu menegaskan, bahwa Pimpinan DPRD tidak akan menandatangani persetujuan izin prinsip jika perincian penggunaan anggaran tahap pertama belum ada.
“Kalau soal Rp34 Miliar itu, masih akan dibahas di DPRD. Sebab, APBD 2020 dan revisinya harus sinkron. Termasuk regulasi anggaran. Yang harus dilaporkan dulu adalah perincian penggunaan dana tahap pertama,” tegasnya.
Sebab, kata dia, sampai saat ini, pertanyaan yang mencul, apakah anggaran tahap pertama Rp1,5 M sudah habis atau belum.
Apalagi, akan ada dana tahap kedua sebesar Rp1,5 M dari dana tanggap darurat yang digunakan.
Sementara, Informasi yang dihimpun, dana tahap pertama yang digunakan baru sebesar Rp575 juga. Itu diarahkan untuk Dinas Kesehatan, RS Arifin Nu’mang dan RS Nene Mallomo. Sisanya, sekitar Rp925 Juta, sampai saat ini justru belum ada kejelasan peruntukannya.
“Ini yang harus dijawab Pemkab. Bukan rincian Rp34 Miliar itu. Untuk TNI Polri juga rencananya baru akan dianggarkan tahap kedua. Sementara, sarana dan prasarana di perbatasan juga masih minim. Ini sesuai hasil reses DPRD. Lebih efektif daerah tetangga,” terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sidrap, Samsumarlin menegaskan, bahwa SK menteri keuangan dan mendagri, akan tetap jadi pedoman untuk membahas revisi atau pergeseran APBD 2020.
Salah satu item anggaran yang menjadi perhatian Fraksi Nasdem, kata dia, adalah status dana TPI Mojong Rp2,6 M yang gagal tender.
Untuk rincian dana tahap pertama, Samsumarlin menanggap itu penting sebab banyak dipertanyakan masyarakat.
“Posisi anggaran ini harus jelas dan Pemkab harus bisa merinci, dana Rp1,5 Miliar digunakan untuk apa saja dan dikelola siapa saja,” tandasnya. (spa)