Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 19 Agu 2019 13:11 WITA ·

HMI Sidrap Demo DPRD dan Polres. Ini Tuntutannya…


 HMI Sidrap Demo DPRD dan Polres. Ini Tuntutannya… Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Demonstran yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidrap Mereka aksi di depan Kantor DPRD dengan membakar bank mobil, kemudian masuk ke pekarangan kantor DPRD yang dikawal pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Sidrap, Andi Gema Ashar Patimangi, Senin (19/8/2019) mengatakan Kedatangan HMI Cabang Sidrap ke DPRD menuntut dan mendesak Anggota DPRD Sulsel secara kelembagaan untuk berkomitmen menindaklanjuti fakta-fakta hasil persidangan hak angket DPRD.

Selain itu, HMI juga Meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk mendorong Anggota DPRD Provinsi Sulsel dalam menjalankan tugas, hak dan kewenangannya serta mendorong penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan dan KPK untuk memeriksa nama-nama yang terlibat dalam temuan fakta-fakta persidangan terkait indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain lain lanjut Andi Gema, HMI juga menuntut Anggota DPRD Kabupaten Sidrap untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dan toko penjualan Minuman Keras (Miras) yang beroperasi di Wilayah Sidrap.

Tuntutan dalam menutup THM dan Penjualan Miras ditutup mengingat terjadinya penikaman terhadap seorang oknum Polres Sidrap yang telah bertugas disalah satu THM yang bergulir sejak tanggal 16 Agustus 2019 yang telah menarik perhatian publik di masyarakat Sidrap.

Pengurus HMI Cabang Sidrap menyimak dengan kritis kondisi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap. Beberapa polemik yang terjadi nampaknya mengindikasikan dan kuat dengan dugaan adanya THM beroperasi di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.

Tentu hal ini sangat bertentangan denga salah satu visi pemerintah kabupaten Sidrap dalam mewujudkan masyarakat religius sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Inikan jelas beberapa minuman keras yang masih beredar secara ilegal dan terbukti adanya tempat jual beli Miras yang tidak sesuai dengan dengan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang mengendalian dan larangan minuman beralkohol,” tegas Andi Gema.

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.