AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG, — Penyidik Polres Enrekang kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hatta, Senin (7/1/2019), mengatakan tersangka adalah Mukhlis, pemilik atau toko penyedia barang.
“Bertambahnya satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan,” katanya.
Sekedar mengingatkan kasus ini, adalah kasus korupsi ADD dan DD Desa Tungka. Sesuai hasil audit BPKP Sulsel rugikan negara Rp492 juta.
“Ada penambahan satu tersangka lagi dalam kasus ini, yaitu pemilik toko. Sekarang sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka”, kata Kasat Reskrim.
Mukhlis diduga bermain dalam pengaturan nota barang.
Sebelum menetapkan Muhlis selaku tersangka baru, Polres Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus karupsi tersebut, yakni Mantan Kepala Desa Tungka, Andi Saharuddin (40) dan Bendahara Desa Tungka, Saenal.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan anggaran hingga merugikan Negara sebesar Rp 492 juta dari Pagu Tahun 2016 – 2017 senilai Rp1,2 miliar.
Dengan bertambahnya tersangka baru, berarti sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini dan dalam waktu dekat, Polres Enrekang akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Enrekang. (Asr / Ajp )