AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pejabat Negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, setiap anggota diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut turut serta saat berkampanye.
Ini diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Wali Kota,Wakil Wali Kota. Selasa,(15/5/2018).
Dalam Pasal 63 Ayat 3 Poin A, Pejabat negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Unsur Pimpinan DPRD sendiri ditunjang dengan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan fasilitas dari jabatannya.
Dalam hal tersebut Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, anggota DPRD yang ikut kampanye seluruhnya sudah mengajukan cuti seperti Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam dan sejumlah unsur anggota seperti Heri Ahmadi.
“Semua hampir mengajukan cuti bagi aktif ikut kampanye yah,” jelas Nahdiyah. (uky/ajp)