Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 15 Mei 2018 15:26 WITA ·

Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas


 Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pejabat Negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, setiap anggota diwajibkan mengajukan cuti ketika ikut turut serta saat berkampanye.

Ini diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati/Wali Kota,Wakil Wali Kota. Selasa,(15/5/2018).

Dalam Pasal 63 Ayat 3 Poin A, Pejabat negara salah satunya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan. Unsur Pimpinan DPRD sendiri ditunjang dengan Kendaraan Dinas (Randis) yang merupakan fasilitas dari jabatannya.

Dalam hal tersebut Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, anggota DPRD yang ikut kampanye seluruhnya sudah mengajukan cuti seperti Ketua DPRD, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam dan sejumlah unsur anggota seperti Heri Ahmadi.

“Semua hampir mengajukan cuti bagi aktif ikut kampanye yah,” jelas Nahdiyah. (uky/ajp)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.