Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 29 Nov 2022 15:45 WITA ·

Indekos jadi ‘Rumah Prostitusi’, Bahrul Appas: Inilah Pentingnya Perda


 Indekos jadi ‘Rumah Prostitusi’, Bahrul Appas: Inilah Pentingnya Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rumah kos tumbuh bak jamur di Kabupaten Sidrap, dan berintegrasi langsung dengan masyarakat sekitarnya.

Stigma negatif rumah kos (indekos) semakin terpuruk, setelah Polisi menemukan puluhan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjadikan rumah kos sebagai ‘rumah prostitusi’. Mereka bekerja menggunakan aplikasi Mi Chat dengan pelanggan. 

Menyikapi itu, Anggota Komisi II DPRD Sidrap, H Bahrul Appas, Selasa (29/11/2022) mengatakan, Perda Pengelolaan Rumah kos memang belum diatur di Sidrap, dan masih fokus di pendapatan.

“Jujur saja, baru Perda yang mengatur dan retribusi rumah kos yang ada. Secara detail pengelolaan belum ada, baru sementara dibahas. Termasuk perijinan,” ujar Bahrul menjawab pertanyaan wartawan media ini, terkait Perda Pengelolaan Rumah Kos di Sidrap.

Bahrul menegaskan, salah satu faktor penyebab masalah tersebut karena longgarnya pengawasan dan penindakan pemerintah terhadap pemilik atau penghuni kos ketika berbuat melanggar norma.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, regulasi berupa perda penting untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya seperti, perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama, susila dan budaya.

“Saya anggap, inilah pentingnya untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos di Sidrap. Karena, lahirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah melalui SKPD terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik atau penghuni kos,” tegasnya.

Kata dia, setiap pengelola rumah kos harus dan wajib melaporkan rumah kosnya dengan memiliki izin pengelolaan, serta bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap segala aktifitas yang terjadi di dalam rumah kos.

“Bukan hanya aktivitas penghuni, tapi juga dalam hal keamanan/ketertiban, kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah kosnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, kos-kosan di Kabupaten Sidrap saat ini sudah menjamur dan berkembang dengan cukup pesat. Perkembangan itu disertai dengan dampak buruk, seperti meningkatnya kasus asusila, narkoba, perselingkuhan, maupun miras yang muncul dari rumah kos. (sp)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.