AJATAPPARENG.ONLINE, — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak rencananya akan digelar pada November 2024.
Hal tersebut akan berakibat pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di banyak wilayah di Indonesia. Pasalnya, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati
Ada pula 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.
Jika diakumulasikan, terdapat 271 kepala daerah yang akan lengser selama periode 2022-2023, terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
Khusus di Sulsel, ada 11 daerah yang bupati/walikotanya akan lengser sebelum pilkada 2024. Diantaranya, Wali kota Parepare, Taufan Pawe, Wali Kota Palopo, Judas Amir, Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Bupati Sidrap, Dollah Mando, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Bupati Wajo, Amran Mahmud, Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid
Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh penjabat sementara. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.“
Penjabat gubernur sementara, nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. (sp)