AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tahapan Pemilu 2024 dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/6/2022) lalu.
Tahapan itu disepakati setelah ketiga belah pihak sebelumnya menetapkan masa kampanye selama 75 hari.
Tak banyak perubahan dari tahapan pemilu yang dirancang oleh KPU sebelumnya. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu ketiga belah pihak akhirnya sepakat untuk menyepakati tahapan pemilu sebagai berikut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023.
b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023.
c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023.
7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
– Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
– Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setelah disetujui, PKPU akan diundangkan dalam pekan ini. “Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022,” ucap Hasyim.
Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya. (ns)