AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tidak membutuhkan waktu yang lama setelah kasus itu viral di Media Sosial (Medsos) di Sidrap.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus mendekam disel jeruji besi dan berurusan aparat Kepolisian Resort setempat.
Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan Hj. HRT (51 tahun), warga beralamat Jl. Ganggawa Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (20/05/2021).
Penangkapan HRT yang juga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini setelah video viralnya jadi sorotan warga netizen.
Pelaku dijemput oleh Unit Resmob SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Halim, S.Sos, dirumahnya dan tanpa melakukan perlawanan.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/101/V/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tgl 19 Mei 2021 tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 bertempat di Alfamart Jl. H.O.S. Cokroaminoto, di Majjelling, Maritengngae, Sidrap.
Adapun pihak pelapor bernama Wahyu Hidayat, (36 tahun), warga, beralamat Jl. A. Maramat Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Sidrap berkeberatan atas tindakan terduga pelaku Hj.HRT terhadap korban bernama A. Muazzam (11 tahun), seorang pelajar SD yang beralamat Jl. Angkatan 45, Kelurahan Majjelling, Maritengngae, Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika,SIK membenarkan pelaku penganiaya bocah yang viral itu sudah diamankan.
“Sudah, pelakunya kami amankan dan tengah diperiksa BAP untuk diambil keterangannya,”ungkap Benny Pornika.
Menurutnya, dalam kronologi kejadian bahwa sebelumnya, korban bersama teman-temannya berada dalam toko Alfamart untuk berbelanja, kemudian terduga pelaku masuk kedalam toko sambil marah-marah dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku.
Adapun pelaku HRT dalam pengakuannya jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban namun dirinya.
Namun katanya, tidak bermaksud untuk menyakiti korban dan hanya untuk memberi pelajaran terhadap korban.
Alasannya, pelaku kesal pada korban akibat cucunya sering dipalak (Diminta uang secara paksa) oleh korban.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari seorang IRT terekam CCTV disebuah toko Modern Alfamart Hos Cokrominoto Jalan Rappang, sedang mencekik anak dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi Rabu malam tepat pukul 18.13 Wita, 19 Mei 2021 di dalam toko Alfamart Hos Cokrominoto, Jalan Rappang, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Korban Penganiayaan terhadap Ahmad Mauzzam (11). Pelapor Wahyu Hidayat yang tak lain keluarga korban menceritakan Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut korban disebabkan sering memintai uang cucu dari pelaku tersebut.
Padahal menurut korban, cucu pelaku tersebut hanya membeli akun Cip senilai Rp500 ribu untuk digunakan main game online.
Sehingga pelaku tersebut nekat mendatangi Toko Alfamart Hos Cokrominoto dan menganiaya dengan mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku saat berbelanja.
Aksi yang dilakukan pelaku tersebut disaksikan langsung rekan-rekan korban di dalam toko Alfamart Hos Cokrominoto terekam CCTV milik toko modern tersebut.
Atas kejadian yang menimpah korban, kata Wahyu Rahmat, diduga menganiaya anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merasa keberatan.
Saat ini, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus Penganiyaan tersebut. (asp/ajp)