AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Surat Edaran Bupati Sidrap yang membolehkan Shalat IEd di masjid ditengah upaya Pemerintah melawan Pandemi Covid 19 kembali disanggah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau ISNU.
Ketua ISNU Sidrap, Ismail Mas’masa melalui telpon, (19/5/2020) menilai kebijakan dalam Surat Edaran itu memang perlu dikaji ulang.
“Saya kira apa yang telah Bupati keluarkan melalui Surat Edaran itu, perlu dikaji ulang. Bagaimana tidak, kebijakan itu sepertinya bertentangan dengan upaya Pemerintah melalui Gugus Tugas dalam melawan Covid19,” kata Ismail.
Ia meminta, hal ini dikaji ulang demi kebaikan semua, sebab banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan.
Selaku Pengurus ISNU juga berharap, dengan banyaknya sorotan yang berhembus, DPRD Sidrap bisa mengagendakan Rapat Dengar Pendapat terkait kebijakan itu.
“Kita semua berharap wabah covid 19 ini cepat berlalu dan kehidupan normal kembali, termasuk prosesi Ibadah yang mungkin kita rindukan bersama, maka untuk itu perlu kerja sama dan satu visi antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (asp/ajp)