Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 23 Mar 2021 10:20 WITA ·

ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang


 ITCW Desak Penyidik Usut Dugaan Korupsi Kantor Bupati Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG – Aktivis anti korupsi dari Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi kantor Bupati Pinrang.

Koordinator ITCW, Jasmir Laintang mengungkapkan, rehab kantor Bupati Pinrang yang telah menelan anggaran sekitar Rp2,3 miliar lebih, dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan rehab kantor Bupati.

“Kita minta kasus itu jadi atensi Kejaksaan. Jangan ada timbul kesan di tengah masyarakat aparat masuk angin,” ucap Jasmir, Senin (22/3/2021).

Dia mengatakan, seharusnya Kejari sudah turun melakukan penyelidikan atas indikasi menyimpang pada proyek tersebut.

“Kami minta Kejaksaan segera turun melakukan penyelidikan mendalam karena rehab kantor bupati ini sudah lewat masa penganggarannya,” kata dia.

Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan rehab kantor Bupati tersebut. Dia menduga ada indikasi duplikasi anggaran dalam satu objek pekerjaan.

“Tapi sekali lagi pembuktiannya di penegak hukum. Kita sudah lakukan investigasi,” jelasnya.

Rehab Kantor Bupati Pinrang terdiri dari rehab plafon dan atap sebesar Rp 700 juta lebih, rehab ruangan bupati dan sekda Rp 950 juta serta beberapa item anggaran ainnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Apriyanto mengakui bahwa pihaknya telah turun melakukan penyelidikan.

“Kita masih melakukan puldata saja. Saat ini kan masih ranah APIP/BPK utk lakukan audit reguler. Biar lah mereka bekerja dahulu namun apabila nanti ada terdapat indikasi pidana baru itu ranah APH,” tulis Tomy melalui pesan singkat kepada media. (sp)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.