Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 4 Mar 2021 16:09 WITA ·

Jual Beli Gabah di Sidrap Wajib Pakai Timbangan Tera Baru


 Jual Beli Gabah di Sidrap Wajib Pakai Timbangan Tera Baru Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Kabupaten Sidrap menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Acuan Pelaksanaan Penjualan dan Pembelian Gabah/Beras di Tingkat Petani, Kamis (4/3/2021).

Penandatanganan dilakukan Ketua KTNA Sidrap, H. Abdul Samad dan Ketua Perpadi Sidrap, H. Hasnawi Wahid disaksikan Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.

Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, inti kesepakatan yakni transaksi jual beli gabah di wilayah Kabupaten Sidrap harus menggunakan timbangan terkalibrasi atau sudah ditera oleh Dinas Perdagangan.

“Komitmen Perpadi, semua anggotanya di Kabupaten Sidrap harus menggunakan timbangan baru,” ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh petani di Kabupaten Sidrap untuk tidak menerima pedagang yang masuk menggunakan timbangan yang belum terkalibrasi.

“Saya mengingatkan teman-teman khususnya pedagang baik dari Sidrap maupun dari luar Sidrap, jangan coba-coba datang ke Sidrap membeli gabah dengan niat melakukan kecurangan dan membodohi petani Kabupaten Sidrap,” kata Sudirman.

“Kami dari pemerintah daerah di-backup oleh TNI-Polri akan terus mengawasi dan tidak main-main akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika ada pedagang atau pembeli yang mencoba melakukan kecurangan di dalam tranksaksi pembelian gabah di Sidrap,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan petani dan perpadi untuk bernegoisasi harga yang telah disepakati pada saat transaksi berlangsung dengan ketentuan tidak boleh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mudah-mudahan dengan kesepakatan ini dapat menghilangkan kecurangan-kecurang yang selama ini ada di lapangan. Pemerintah akan terus mengawal kesepakatan tersebut dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Perpadi Sidrap mengutarakan tujuan penandatanganan MoU bagaimana Perpadi berpihak kepada petani dan menggerakkan perekonomian usaha penggilingan padi.

“Harapan kita mudah-mudahan dengan adanya MoU ini Sidrap akan maju ke depan, petani Kita sejahtera, Perpadi juga akan bangkit,” sebutnya.

Ketua KTNA Sidrap, Abdul Samad berharap dengan adanya MoU itu petani bisa meningkatkan kesejahteraannya lewat pengelolaan taninya.

“Dengan kerja sama ini, semoga masalah yang pernah ada tidak terjadi lagi dengan dukungan kita semua,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 641 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.