AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tudingan penggandaan stempel yang dialamatkan Ketua BPD Padangloang Alau, Tahir dibantah Kepala Desa Padangloang Alau, M Dais Labanci.
Bahkan, menurut Dais, stempel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah ada dua sejak H Mustamin dan H Suri menjabat sebagai Kepala Desa.
“Stempel itu sudah ada sebelum saya dilantik, bukan saya yang membuat atau menggandakan stempel BPD tersebut,” tegas Daiz Labanci saat menghubungi Media Ajatappareng Online, Selasa (12/5/2020).
Ia juga membantah jika stempel BPD digunakan desa untuk mengurus administrasi proyek tanpa sepengetahuan BPD.
“Itu juga tidak benar. Setiap ada agenda rapat terkait program kerja, pasti Pihak BPD dan masyarakat diundang untuk musyawarah Mufakat,” tambahnya lagi.
Hanya saja, lanjut Dais, Ketua BPD, Muh Tahir terkadang tak hadir dalam rapat tersebut.
Ia berharap, seharusnya pihak BPD mengkoordinasikan lebih lanjut terkait keberadaan stempel BPD di Kantor Desa Padangloang Alau.
“Inikan bisa kita bicarakan dengan baik melalui musyawarah terkait keberadaan Stempel BPD tersebut,” tutup Dais Labanci. (asp)