Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 12 Mei 2020 10:44 WITA ·

Kades Padangloang Alau: Stempel BPD Sudah Ada 2 Sejak Dulu


 Kades Padangloang Alau: Stempel BPD Sudah Ada 2 Sejak Dulu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tudingan penggandaan stempel yang dialamatkan Ketua BPD Padangloang Alau, Tahir dibantah Kepala Desa Padangloang Alau, M Dais Labanci.

Bahkan, menurut Dais, stempel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah ada dua sejak H Mustamin dan H Suri menjabat sebagai Kepala Desa.

“Stempel itu sudah ada sebelum saya dilantik, bukan saya yang membuat atau menggandakan stempel BPD tersebut,” tegas Daiz Labanci saat menghubungi Media Ajatappareng Online, Selasa (12/5/2020).

Ia juga membantah jika stempel BPD digunakan desa untuk mengurus administrasi proyek tanpa sepengetahuan BPD.

“Itu juga tidak benar. Setiap ada agenda rapat terkait program kerja, pasti Pihak BPD dan masyarakat diundang untuk musyawarah Mufakat,” tambahnya lagi.

Hanya saja, lanjut Dais, Ketua BPD, Muh Tahir terkadang tak hadir dalam rapat tersebut.

Ia berharap, seharusnya pihak BPD mengkoordinasikan lebih lanjut terkait keberadaan stempel BPD di Kantor Desa Padangloang Alau.

“Inikan bisa kita bicarakan dengan baik melalui musyawarah terkait keberadaan Stempel BPD tersebut,” tutup Dais Labanci. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 796 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.