AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Kejaksaan Negeri Sidrap bersama kepala desa se-Kabupaten Sidrap, Selasa (29/3/2022), melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim bersama para kades, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, mewakili Bupati Sidrap. Turut hadir, Kepala Dinas Pememberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Abbas Aras.
Dalam sambutannya, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengingatkan seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Salah satu bentuk ketelitian itu, yaitu berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami.
Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, kata Sudirman Bungi, maka para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah.
Namun, Sudirman mengingatkan, MoU ini jangan disalahartikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.
Sebaliknya, lanjut mantan Kepala Bappeda Sidrap itu, makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi. Ia justru berharap, para kades memaksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa dan tidak ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum.
Di kesempatan itu Sudirman Bungi juga meminta seluruh kades untuk selalu bersinergi dalam menjalankan program pemerintah ditingkat desa khususnya peningkatan kesejahtraan masyarakat.
Ia menyebut, beberapa program prioritas Bupati yang tertuang dalam RPJMD yang harus dipedomani pemerintahan desa. Diantaranya, peningkatan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan lahan pekarangan, dan program Sidrap bersinar yakni pembangunan sarana lampu jalan di desa masing-masing.
Selain itu, program Sidrap sehat di mana pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan dengan program penanganan stunting. Ada pula penataan taman desa, pengembangan desa wisata, penyediaan sarana air bersih serta pemberdayaan bumdes dan penataan potensi dan sumber daya desa.
Sementara itu, Kajari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, kerja sama kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.
Ia mengingatkan, agar istilah pendampingan tidak disalahartikan bahwa kades tidak aman dalam bekerja.
“Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya itulah mungkin tujuan pendampingan ini,” tandasnya. (asp)