AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.
Kepala Kejari Pinrang, Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp475 juta lebih.
“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta,” ungkap Agus Khairuddin, Senin (24/1/2022).
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kuintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa.
Syok dan Dilarikan ke RS
Hanya saja, saat penyidik Kejari Pinrang akan melakuka. penahanan, tiba-tiba tersangka mengalami syok dan dibawa ke rumah sakit.
Kuasa Hukum tersangka, Aldin membenarkan kliennya sudah ditetapkan tersangka. Namun ia meminta pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
“Kami meminta kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan, tanpa ada surat keterangan dari dokter,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.
Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp1,06 miliar dan Dana Desa Rp1,13 miliar. (ac)