AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi H.Syaharuddin Alrif S.ip MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 di Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Rabu (27/04/2024).
Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang Asman, Kapolsek Maiwa IPTU Bahri, Kepala Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa, Tokoh masyarakat Kec Maiwa dan peserta Sosper.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi H.Syaharuddin Alrif S.IP MM mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang (RPJMD)
Dimana RPJMD ini adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Syahauddin Alrif menambahkan bahwa Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
Ada pun Visinya adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan selanjutnya Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses. (asp)