AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan 39 tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama. Diduga salah satu tersangkanya meruapakan warga kabupaten Pinrang.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh mabes polri. Dimana penangkapan warga Pinrang itu di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto.
Saat penangkapan pihaknya hanya ikut membackup penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
“Kita membackup, mengevakuasi tangkapan, penggeledahan rumah tersangka,” ungkap Eka Bayu, Rabu (13/9/2023)
Lanjut Bayu, untuk lebih detail penangkapan yang dilakukan mabes polri itu pihaknya hanya berperan menghalau warga saat proses penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Itu keetulan kami tidak trerfokus kesitu, kami hanya menghalau warga yang menyaksikan kegiatan kepolisian tersebut. Untuk keamanan masyarakat itu sndiri,” ucapnya
Bayu menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku langsung dibawa oleh Mabes Polri
“Setelah diamankan kami hanya memfasilitasi keperluan pemeriksaan anggota Mabes Polri. Sebatas itu saja,” terang Bayu
Untuk diketahui, dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebanyak 10,2 ton jenis sabu-sabu dan 116.346 butir ekstasi. Diketahui pula total, konversi narkotika dan aset sebesar Rp 10,5 triliun. (ac)