AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kejaksaan Negeri Pinrang gelar pemusnaan barang bukti yang sudah inkra. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkoba jenis sabu, senjata tajam dan handphone.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Pinrang, Selasa (22/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Khaeruddin menjelaskan ada sebanyak 77 kasus yang dimusnahkan barang buktinya.
“Narkotika ada 68 kasus, 6 orang harta dan benda dan 3 kasus keamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Khusus untuk Narkotik, barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih sebanyak satu kilogram sabu beserta alat hisap. Ia mengatakan, setiap tahun kasus narkotika menibgkat, khususnya di Kabupaten Pinrang.
Pemusnahan barang bukti yang digelar Kejekasaan Negeri Punrang ini dihadiri Kapolres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang dan Dinkes Pinrang. (ac)