Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 31 Mei 2022 20:07 WITA ·

Kejari Pinrang Pilih Desa Pakeng jadi Kampung Restorative Justice


 Peresmian Kampung Restorative Justice yang digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).
Perbesar

Peresmian Kampung Restorative Justice yang digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Desa Pakeng, Kecamatan Lembang terpilih menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Dipilihnya Desa Pakeng tersebut ditandai dengan adanya peresmian Kampung Restorative Justice yang digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.

Dijelaskan Kajari, Pembentukan Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantive bagi masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan,” ungkap Kajari Agus.

Lanjut Agus, bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi prototype nantinya bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lain. Setidaknya, ini menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di Pinrang.

Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.

Bupati Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya” ujar Bupati Irwan.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Dalam Kegiatan ini, turut hadir Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Pinrang, Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Pinrang. (ac)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.