AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap turun melakukan Bantuan Hukum terhadap dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis, Perdesaan (BLM-PUAP).
Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidrap, Abdurrahim kepada media, Rabu, (1/3/2023).
Menurutnya, bantuan hukum berupa penagihan tersebut dilakukan sebagaimana tindak lanjut dari SKK Pemerintah Kabupaten Sidrap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Jadi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidrap melakukan bantuan hukum berupa penagihan terhadap dana bergulir BLM-PUAP,” ucapnya.
Bantuan Hukum tersebut dilakukan mulai 14 sampai dengan 27 Februari 2023 dan telah dilakukan negosiasi dalam rangka Penagihan Dana BLM-PUAP yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dana BLM-PUAP merupakan bagian dari pelaksanaan program PNPM-M melalui bantuan modal usaha yang berasal dari APBN 2008-2014 dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Ini yang kami tagih karena Gapoktan menerima bantuan tersebut dalam rentang waktu 2008 hingga 2014. Namun belum melaporkan kembali apakah dana telah bergulir ke masyarakat atau tidak,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa ada 29 kelompok tani dari 9 kecamatan di Kab. Sidrap menerima dana masing-masing sebesar Rp100 juta dengan total anggaran keseluruhan sebanyak Rp2,9 Miliar.
Sebelumnya, dana tersebut diharapkan dapat bergulir dan membantu masyarakat dalam Pengembangan Usaha Agribisnis, Perdesaan.
Berikut rincian kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut:
1. Kecamatan Panca Lautang :
– Desa Lise (Kapitang Bolong)
– Kelurahan Wette’e (Tomabette)
– Desa Wanio (Harapan Sejahtera)
– Kelurahan Lajonga (Salewangeng)
2. Kecamatan Tellu Limpoe :
– Desa Teteaji (Teteaji)
– Kelurahan Pajalele (Pajalele)
– Desa Teppo (Teppo)
3. Kecamatan Wattang Pulu :
– Kelurahan Arawa (Arawa)
– Desa Buae (Buae)
– Kelurahan Batulappa (Batu Lappa)
4. Kecamatan Baranti :
– Kelurahan Manisa (Saromase)
5. Kecamatan Maritengngae :
– Kelurahan Lakessi (Sibaliresoe)
– Desa Sereang (Sereang)
– Kelurahan Pangkajene (Pangkajene)
6. Kecamatan Wt. Sidenreng :
– Kelurahan Sidenreng (Nene Mallomo)
– Desa Damai (Damai Sejahtera)
– Desa Aka-akae (Masaromase)
– Kelurahan Kanyuara (Mekar)
7. Kecamatan Pitu Riawa :
– Desa Bulucenrana (Soppa Batu)
– Desa Otting (Massappa)
– Kelurahan Ponrangae (Padaidi)
– Desa Sumpangmango (Sumpangmango)
– Desa Ajubissue (Sibaliresoe)
8. Kecamatan Dua Pitue :
– Desa Bila (Bila Riawa)
– Desa Taccimpo (Taccimpo)
– Desa Kalosi Alau (Kalosi Alau)
– Kelurahan Tanru Tedong (Tanru Tedong)
– Kelurahan Salomallori (Salomallori)
9. Kecamatan Pitu Riase :
– Kelurahan Batu (Abbanuangeng)
(asp)