Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 4 Mar 2020 13:18 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu


 Kejari Sidrap Musnahkan 1,37 Kg Sabu-sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Minuman keras dihalaman Kejaksaan Negeri, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (4/3/2020)

Pemusnahan Barang Bukti ini, Sabu-sabu, seberat 1,3 Kg atau 1.377,6636 gram shabu-shabu, 290 butir ekstasi, 566 botol Minuman Miras yang
Masuk dalam pelanggaran Peratun Dewan.

Kepala Kejari, Djasmaniar mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum periode Januari 2020 s/d Maret 2020 sebanyak 27 perkara Narkotika, 7 perkara.

Djasmaniar menambahkan Penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika semakin meningkat, tahun ke tahun Berdasarkan pengamatan, Penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi memandang profesi serta status sosial.

“Penyebab awalnya adalah, pertama Pengaruh atau bujukan rayuan teman, kedua Ingin coba-coba, ketiga disebabkan karna Faktor prustasi atau stress, keempat untuk meningkatkan atau ketergantungan gairah kerja dan kelima disebabkan kepada keadaan lingkungan, keluarga yang tidak harmonis,” kata Djasmaniar

Diketahui bersama bahwa, penyalahgunaan, atau
ketergantungan terhadap Narkotika dan Minuman keras, akan mengalami gangguan mental dan perilaku serta mengakibatkan terganggunya atau rusaknya sel-sel dan
susunan saraf pusat di otak,

“Jika itu terus terjadi bagaimana untuk meyelamatkan generasi muda ke depan.

Mendasari hal tersebut di atas, peran Pemerintah
Daerah, Kepolisan, Kejaksaan dan Badan Narkotika pada level tingkat Kabupaten sangat berperan penting untuk melakukan pencegahan terhadap gembong atau pengedar narkotika sehingga akan membebaskan generasi muda
dari ancman terganggunya atau rusaknya sel-sel dan susunan saraf.

Untuk itu kami mengajak kita terasa tidak maksimal melalui upaya semua, seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memberantas Narkotika dan Minuman keras yaitu melalui dua sisi preventip.

Pertama melalui lingkungan sekolah, dibutuhkan peran guru untuk memberikan Pendidikan formal kepada setiap siswa dan kedua melalui Lingkungan keluarga, hal ini peranan orang tua sangat penting dalam memberikan pelajaran secara kekelurgaan sehingga anak sebagai generasi melenial dapat berkembang secara pesat demi memajukan kemajuan bengasa ke depan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.