AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan Barang Bukti (BB) dari tindak pidana kejahatan “Pasobis” dan Narkotika, Selasa, (14/6/2022).
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu untuk periode Februari hingga Mei 2022.
“BB yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terdiri dari pelanggaran narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 118 gram sabu-sabu, 1 butir ekstasi, 27 unit handpone, 4 laptop, 78 modem, dan 9 bilah senjata tajam.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang selokan. Sementara, senjata tajam di gurinda dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Sementara barang bukti dari tindak pidana kejahatan sobis penipuan online dengan cara dihancurkan mengunakan palu-palu lalu dibakar. (asp)