AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hj Norma, ibu MA salah seorang korban dugaan pemerasan dari oknum yang mengaku polisi Polda, akhirnya melapor ke Polres Sidrap.
MA saat diwawancarai mengaku bahwa ibunya sudah melapor ke Mapolres Sidrap dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/251/V/2023/SPKT.
“Yah, betul orang tua saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sidrap,” ucapnya, Senin, 19 Juni 2023.
Laporan polisi diterima oleh Brigpol Nurdin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.Hj Norma melapor pada 31 Mei 2023.
Dalam laporan polisi, ia menyampaikan pada 25 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 wita diduga terjadi perkara penggelapan.
Kejadiannya di Jalan Pung Baju Desa Carawali, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.Adapun kronolis kejadiannya berawal saat anak korban pelapor Hj Norma yakni MA ditangkap di Carawali oleh sekelompok orang yang mengaku anggota polisi.
Kemudian anak korban disuruh kembali kerumahnya untuk mengambil handphone miliknya ATM BRI atas nama pelapor Hj Norma.
Alasannya bahwa MA melakukan penipuan online. Setelah itu, korban dibawa ke Parepare dengan menggunakan mobil Brio warna putih.Nomor platnya tidak diketahui pelapor dan sampai di Parepare saldo ATM dikuras oleh pelaku yang mengaku anggota polisi sebesar Rp104 juta.
Setelah itu, MA disuruh kembali menggunakan sepeda motor miliknya yang ikut diambil pada saat itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak keluarga korban disebutkan bahwa uang yang ada di ATM tersebut adalah uang kelompok tani dan uang hasil dari penjualan Gabah. Parahnya, pelaku hanya menyisakan Rp100 ribu di dalam ATM BRI. (asp)