Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 4 Jan 2022 08:35 WITA ·

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel


 Kemendagri saat ini sedang memproses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Perbesar

Kemendagri saat ini sedang memproses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melayangkan surat usulan pemberhentian Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah setelah proses hukum yang bersangkutan inkrah.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda,” Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan saat dikonfirmasi, Senin (3/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Benny mengatakan surat tersebut sedang diproses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya cek apakah sudah ditandatangani pak menteri, selanjutnya disampaikan ke presiden. Intinya sudah diterima Mendagri dan diproses di Kemendagri untuk diteruskan ke presiden,” ujarnya.

Benny mengaku tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin dari gubernur Sulsel. Menurutnya, penghentian masa jabatan seorang gubernur merupakan kewenangan dari presiden.

“Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden,” katanya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2 miliar dan Sing$350 ribu.

Hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia tak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK pun telah mengeksekusi Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (sp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.