Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 11 Des 2021 22:37 WITA ·

Ketua Bawaslu Sidrap Ajak Siswa Jadi Pemilih Cerdas


 Ketua Bawaslu Sidrap Ajak Siswa Jadi Pemilih Cerdas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Hasmawati Salam menjadi narasumber di kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang di gelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang di Sekolah Menegah Kejuruan SMK Negeri 4 Sidrap, Sabtu (11/12/21).

Kegiatan tersebut dilakukan Kesbangpol Sidrap secara berturut-turut selama empat hari di empat Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang ada di Kabupaten Sidrap.

Ada pun  yang tampak hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik. Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Hasmawati Salam, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sidrap Indah Said Roem, Staf Ahli bupati Sidrap Drs. Patahangi.

Staf Ahli Bupati Sidrap Drs. Patahangi dalam sambutanya mengatakan kita berharap kepada anak yang bakal jadi pemilih pemula agar kiranya tetap untuk belajar dan mampu untuk menyesuaikan diri, pasalnya teknologi sekarang semakin canggih, maka dari itu kita sebagai pemilih pemula harus pintar” mana yang harus di pilih mana tidak,

Pasalnya di tahun 2024 nantinya kita sudah masuk masa pemilihan Presiden Republik Indonesia maka dari itu sejak dari sekarang kita harus persiapkan meman agar kelak nantinya kita tidak salah pilih,ucapnya.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam juga menyampaikan yang paling penting dalam pengawasan Bawaslu,Pengawasan  Kampanye dan mencegah pelanggaran.

Ada pun yang dilarang ikut dalam kampanye atau berpolitik adalah ASN dan PNS, jadi mohon kepada adik adik yang punya keluarga ASN Atau PNS tolong di sampaikan jangan ikut berpolitk,

Pasalnya itu sudah di atur dalam Undang Undangan No 7 Tahun 2017 tentang larangan ASN dan PNS ikut berpolitik, ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap Hasmawati menambahkan mengenai tiga tahap yang menjadi titik rawan terjadinya potensi pelanggaran. 

“Potensi Pelanggaran biasanya terjadi pada masa kampanye, pada masa tenang serta sesaat sebelum pemungutan suara dimulai,” pungkasnya (asp).

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.