AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Salah satunya Kabupaten Sidrap.
Sidang kode etik berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Jl AP Pettarani Makassar, Senin (19/08/2019) siang.
Teradu dalam hal ini, Asmawati Salam selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidrap dan Syamsuddin Ketua KPU Kabupaten Sidrap.
Namun dalam sidang berlangsung pengadu tidak hadir. Perkara nomor 177-PKE – DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya H Makmur M Raona.
“Kami dari DKPP sudah mengundang secara patut untuk hadir jam 9. Dan ternyata setelah ditelpon pengadu masih di Pangkep,” kata Majelis Hakim DKPP, Alfitra Salam.
“Kami sudah sudah tegur kenapa tidak hadir padahal sudah diundang jam 9,” lanjutnya.
Menurutnya Alfitra, DKPP memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan meskipun tanpa dihadiri pengadu karena membutuhkan waktu dua jam yang bersangkutan baru sampai.
“Kami tadi sudah mendengar fakta persidangan dari teradu khususnya Ketua KPU dan Bawaslu Sidrap,” sebutnya. (ajp)