AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Pihak pelabuhan penyeberangan kapal feri Garongkong, tidak lagi memberlakukan vaksin 3 atau booster 1 bagi setiap penumpang yang akan melakukan penyeberangan dalam negeri.
Faisal, Kepala KKP Garongkong secara tegas menegaskan hal itu, sesuai instruksi dari Makassar, sejak Jumat Siang (17/3/2023).
Hal ini berbanding dengan SE 24 tahun 2022 dan Adendum SE 24 tahun 2023 dari Satgas covid-19 Barru, yang meminta setiap PPDN wajib memperlihatkan Aplikasi Satu Sehat sehingga PPDN dapat terlihat riwayat tersebut dimana dalam aplikasi itu tercantum sertifikat vaksin bagi seseorang jika diinput data pribadi masing-masing
Keputusan itu ditanggapi petugas dari Polres Barru yang ditugaskan di pelabuhan Feri Garongkong, Budi. Ia mengaku menyerahkan kepada pihak pengelolah pelabuhan.
Lain halnya dengan ASDP, Idris. Ia mengatakan seharusnya pihak KKP yang mengedukasi PPDN ini karena mereka karantina kesehatan.
Sementara pengelolah pelabuhan, Haeruddin sangat berterima kasih kepada satgas covid yang selalu melakukan edukasi PPDN selama ini. (dck)