Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 7 Mei 2018 11:35 WITA ·

Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP


 Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Calon Walikota Parepare Taufan Pawe mengaku tak gentar dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang memutuskan dirinya di Diskualifikasi dari pencalonannya.

Taufan Pawe meyakini, keputusan KPU tersebut cacat hukum dan mengada-ada. Taufan pun mengaku tidak masalah dengan putusan itu. Namun sebagai warga negara, dirinya punya hak untuk menggugatnya.

“Ini keputusan yang dipaksakan, ini merupakan pembunuhan karakter, saya sebagai warga negara berhak mengugat putusan itu. Dan insya Allah dalam waktu dekat saya akan ajukan ke Mahmaka Agung,” urainya.

Tidak hanya ke MA, Taufan Pawe juga berencana mengadukan beberapa oknum Anggota Panwaslu dan Anggota KPUD Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Senin, (7/5/2018).

“Saya akan bentuk tim khusus guna melaporkan ke DKPP. Saya ingin sekaligus menguji, sejauh mana DKPP menyikapi kasus ini,” tegas Taufan.

Sebelumnya, KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe dianggap telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

Wali Kota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menjawab tudingan tersebut, Taufan pun dengan santai menceritakan sejarah pembagian beras untuk warga miskin (Raskin) yang dipermasalhakan KPUD tersebut.

“Jadi begini, dari awal yakni tahun 2016, kita sudah menjalankan program raskin dari bantuan pemerintah pusat itu. Saat itu pemerintah memutuskan, bahwa setiap warga miskin berhak menerima satu sak beras dengan berat 15 kg,” ceritanya.

Taufan Pawe mengatakan, jika memang itu yang dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonannya, seharusnya kata dia, Wakil Walikota yang ikut bertarung di pilkada 2018 juga harus di diskualifikasi.

” Itu kan keputusan bersama. Sudah disetujui bersama, jadi bukan keputusan Walikota saja, tapi keputusan Pemerintah Kota Parepare. Nah kalau mau adil ya Wakil Walikota juga harus di diskualifikasi juga dong,” pintanya.

Dengan keputusan sepihak tersebut kata Taufan, ini mengindikasikan bahwa ada unsur politis yang dilakukan Panwaslu dan KPUD Parepare. “Ini bukan lagi Black Campain, tapi sudah nyata-nyata pembunuhan karakter,” tukasnya. (uky/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.