Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Terkini · 7 Mei 2018 11:35 WITA ·

Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP


 Komisioner Panwaslu dan KPU Parepare Akan Dilaporkan Ke DKPP Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Calon Walikota Parepare Taufan Pawe mengaku tak gentar dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang memutuskan dirinya di Diskualifikasi dari pencalonannya.

Taufan Pawe meyakini, keputusan KPU tersebut cacat hukum dan mengada-ada. Taufan pun mengaku tidak masalah dengan putusan itu. Namun sebagai warga negara, dirinya punya hak untuk menggugatnya.

“Ini keputusan yang dipaksakan, ini merupakan pembunuhan karakter, saya sebagai warga negara berhak mengugat putusan itu. Dan insya Allah dalam waktu dekat saya akan ajukan ke Mahmaka Agung,” urainya.

Tidak hanya ke MA, Taufan Pawe juga berencana mengadukan beberapa oknum Anggota Panwaslu dan Anggota KPUD Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Senin, (7/5/2018).

“Saya akan bentuk tim khusus guna melaporkan ke DKPP. Saya ingin sekaligus menguji, sejauh mana DKPP menyikapi kasus ini,” tegas Taufan.

Sebelumnya, KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe dianggap telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

Wali Kota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menjawab tudingan tersebut, Taufan pun dengan santai menceritakan sejarah pembagian beras untuk warga miskin (Raskin) yang dipermasalhakan KPUD tersebut.

“Jadi begini, dari awal yakni tahun 2016, kita sudah menjalankan program raskin dari bantuan pemerintah pusat itu. Saat itu pemerintah memutuskan, bahwa setiap warga miskin berhak menerima satu sak beras dengan berat 15 kg,” ceritanya.

Taufan Pawe mengatakan, jika memang itu yang dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonannya, seharusnya kata dia, Wakil Walikota yang ikut bertarung di pilkada 2018 juga harus di diskualifikasi.

” Itu kan keputusan bersama. Sudah disetujui bersama, jadi bukan keputusan Walikota saja, tapi keputusan Pemerintah Kota Parepare. Nah kalau mau adil ya Wakil Walikota juga harus di diskualifikasi juga dong,” pintanya.

Dengan keputusan sepihak tersebut kata Taufan, ini mengindikasikan bahwa ada unsur politis yang dilakukan Panwaslu dan KPUD Parepare. “Ini bukan lagi Black Campain, tapi sudah nyata-nyata pembunuhan karakter,” tukasnya. (uky/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.