AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap sebelumnya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga bekerja sebagai Disc Jockey (DJ).
Dia adalah inisial EM alias AS (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Perempuan itu ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagram Eghy Morena.
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 18.45 wita.
Ketua Umum Xtra Beat Sulawesi (XBS), Muhammad Asril Rahman alias Riel Ogie akhirnya angkat bicara dan mengutuk perbuatan EM alias AS itu yang diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian melalui akun media sosial Instagramnya.
Pelaku atasnama EM dan AS ini yang mengaku seorang Dj, Namun setelah ditelusuri ternyata bukan anggota Dj dari Komunitas XBS.
“Kami sempat menelusuri apakah si EM alias AS ini adalah seorang DJ?, ternyata bukan DJ karena belum mendapatkan sertifikat lulus belajar DJ,” kata Asril
Bahkan belum bisa disebut DJ, karena mixing belum lancar sedangkan orang yang mendapat gelar DJ kalau sudah memiliki sertifikat.
Para DJ yang berhimpun di XBS diharapkan agar tidak terlibat dalam Kasus Narkoba, apabila ada, Komunitas XBS tak akan segan-segan mengeluarkan dari organisasi ini.
“Komunikasi XBS, terbentuk untuk mempersatukan Para DJ agar senantiasa mendapatkan Pembinaan dan Pengawasan dalam menghapus Imej Negatif tentang Disc Jockey,” pungkasnya. (asp/ajp)