Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 4 Sep 2019 18:46 WITA ·

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang


 Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng,
Rabu, (4/9/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.
kegiatan press Release dipimpin  Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K yang jabatannya di Polda Sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.

Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dibawah kolong rumah korban terletak di Garutu Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang dengan tersangka (AB ) Warga Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan, setrlah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, diendus UNIT RESMOB Polres Enrekang di rumah tersangka di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan baraka Kabupaten Enrekang.

Pelaku kemudian dibawa aparat,  namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka AB dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.(asr/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.