Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 4 Sep 2019 18:46 WITA ·

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang


 Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Didor Polisi Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng,
Rabu, (4/9/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.
kegiatan press Release dipimpin  Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K yang jabatannya di Polda Sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.

Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dibawah kolong rumah korban terletak di Garutu Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang dengan tersangka (AB ) Warga Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.

AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan, setrlah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, diendus UNIT RESMOB Polres Enrekang di rumah tersangka di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan baraka Kabupaten Enrekang.

Pelaku kemudian dibawa aparat,  namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka AB dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.(asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.