AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng,
Rabu, (4/9/2019).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.
kegiatan press Release dipimpin Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K yang jabatannya di Polda Sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh. Hatta, SH.
Pengungkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dibawah kolong rumah korban terletak di Garutu Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang dengan tersangka (AB ) Warga Tiktok, Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan, setrlah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, diendus UNIT RESMOB Polres Enrekang di rumah tersangka di Tiktok Kelurahan Kadinge Kecamatan baraka Kabupaten Enrekang.
Pelaku kemudian dibawa aparat, namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.
“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka AB dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.(asr/ajp)