AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Res Narkoba Polres Enrekang sukses mengamankan seorang mantan anggota DPRD Enrekang, Rabu (19/2/2020).
D (55) ditangkap di kediamannya di Jalan Gotong Royong No 1, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Enrekang setelah sebelumnya dicurigai mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, setelah mendengar laporan masyarakat, personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.
Lebih lanjut, selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.
“Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak, karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Sabu,” bebernya.
Dari interogasi awal, terduga mengakui bahwa sudah menggunakan sabu dan sisanya masih ada di dalam pireks.
Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)