AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor di Kabupaten Sidrap, diringkus polisi karena kedapatan membawa paket sabu, Jumat (27/8/2021).
Hal ini terungkap, saat pelaku terjaring petugas Satlantas Polres Sidrap yang tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Poros Rappang.
Awalnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan yang tak lain adalah sepasang suami istri melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mereka tidak menggunakan helm, serta nomor plat polisi tidak jelas. Setelah diberhentikan, pelaku tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK hingga akhirnya dibawa ke pos Satlantas.
Saat di pos Satlantas, petugas hendak memberikan surat tilang, namun pelaku lelaki berinisial S nampak gelisah dan gemetar hingga menimbulkan kecurigaan.
Sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet serbuk menyerupai sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin, mengatakan, paket yang diduga sabu-sabu itu ditemukan didalam tas istri pelaku berinisial S.
Keduanya kemudian dierahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap untuk proses pengembangan selanjutnya. (asp)