Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Nasional · 14 Mei 2020 22:07 WITA ·

Menag: Umat Islam Diminta Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya


 Menag: Umat Islam Diminta Shalat Id di Rumah, Berikut Tata Caranya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, — Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi resmi mengeluarkan imbaun supaya umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah. Kebijakan Menteri Agama RI, meminta Umat Muslim tahun ini menunaikan Salat Idulfitri di rumah aja untuk mencegah penularan Virus Corona yang hingga kini masih menjadi pandemi.

“Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Dalam suasana wabah Covid-19, Fachrul meminta supaya umat muslim tak meninggalkan shalat Idul Fitri. Fachrul pun mendorong agar para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada umat Islam tentang hukum fikih Islam dan tata cara shalat Idul Fitri.

Fachrul juga berharap masyarakat muslim dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan suka cita. “Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” ujar Fachrul.

“Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua,” lanjutnya.

Berikut ini tata cara salat Idul Fitri di rumah, dikutip dari Tausiah Majelis Ulama Indonesia tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Situasi Darurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Salat Idul Fitri hukumnya sunnah, bisa dilakukan secara sendiri maupun munfarid (tanpa khutbah). Selain itu juga bisa dilakukan secara berjamaah, namun disunnahkan khutbah.

1. Niat salat

“Ushalli sunnatan li ‘Idil Fitri rak’ataini lillahi ta’ala,”

Artinya: Aku berniat salat Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala.

2. Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan

3. Membaca Doa Iftitah

4. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama

Kemudian di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan (sirr): “Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar”

Artinya: Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar

5. Membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-A’la

6. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi

7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5x seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan (sirr): “Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar,” seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat al-Ghasyiyah

8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam

9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitri. (*)

Visited 36 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 510 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

14 Hari Kampanye Tersisa! Paslon Sidrap Berlomba Gaet Dukungan Warga

11 November 2024 - 17:04 WITA

Isu Hoaks! Perkelahian di Galonta Bukan Bentrokan Pendukung Paslon

10 November 2024 - 20:18 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.