AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sidrap, turun melakukan penertiban terhadap para pengamen yang kerap mangkal di lampu merah dan sejumlah titik lain di kota Pangkajene. Penertiban berlangsung Senin (28/3/2022) dari siang hingga malam hari.
Menurut Kepala Bidang Trantib Satpoll PP Sidrap, Kahar Johan, penertiban untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap keberadaan para pengamen.
“Banyak laporan, baik langsung maupun melalui media sosial di mana keberadaan para pengamen sudah mengganggu dan meresahkan ketertiban masyarakat,” ujar Kahar.
Ia menambahkan, para pengamen tidak dapat menunjukkan KTP saat diamankan. Namun dari pengakuan mereka, diketahui seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Sidrap.
“Tadi kami beri pengarahan dan menegaskan kepada mereka agar tidak lagi mangkal di Kabupaten Sidrap dan mengarahkan mereka kembali ke daerahnya masing-masing,” ujar Kahar.
Kahar juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita akan terus tertibkan, ini sesuai dengan hasil rapat dengan muspida untuk menertibkan pengamen dan balap liar. Termasuk para peminta sumbangan di lampu merah akan kita lihat apakah ada izin atau tidak,” pungkasnya. (asp)