AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi pelaporan 2 aktivis Solidaritas Masyarakat Sidrap (Somasi) ke pihak kepolisian oleh Pemkab Sidrap memantik reaksi sejumlah aktivis dan mantan aktivis.
Aktivis senior, Mulawarman kepada media, Senin (14/9/2020) berharap, laporan dan proses hukum terhadap 2 aktivis ini segera dihentikan.
Aktivis dan Wartawan senior itu beralasan, bahwa keduanya hanya menyatakan pendapatnya dimuka umum dengan cara berunjukrasa dengan cara damai.
“Pelapor jelas orang yang anti Demokrasi dan tidak layak ada negara Demokrasi,” kecam Mulawarman.
Selaku Aktivis, ia mendesak pihak kepolisian untuk mengabaikan laporan yang anti demokrasi di daerah ini.
Hal sama dikatakan aktivis HMI Sidrap, Andi Gema Azhar Patimangi. Ia menilai, ada upaya pemerintah Sidrap untuk membungkam aspirasi rakyat.
“Hal ini, akan merusak demokrasi di bumi Nene Mallomo yang susah payah di bangun oleh segenap rakyat selama ini,” tegas Andi Gema yang juga Ketua HMI Cabang Sidrap, Senin (14/9/2020).
Menurut Andi Gema Kebebasan berpendapat dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dalam pasal 28 UUD 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.
Sekadar diketahui, dua orang aktivis yang dilaporkan Pemkab Sidrap itu adalah, Darwin Daru aktivis Pemuda Muhammadiyah dan Ardiansyah dari Himpunan Mahasiswa Islam. (asp)