Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 17 Feb 2021 11:59 WITA ·

Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah


 Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Andi Tjalo Kerrang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Duampanua, Selasa, (17/02/2021).

Musrenbang juga dihadiri Kepala Bappeda yang mewakili Bupati, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Perhubungan, Sekertaris Dinas Perpustakaan, beberapa anggota dewan, , Danramil dan Kapolsek Kec. Duampanua, LSM serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Bappeda, M. Idris Mallawi mengatakan, pengusulan kegiatan dalam Musrenbang harus dalam bentuk proposal, ia menjelaskan juga tahapan-tahapan serta teknis-teknis dari sebuah usulan menjadi program prioritas kemudian dimasukkan menjadi pekerjaan yang diperdakan. 

Namun dalam alam sesi tanya jawab, beberapa peserta yang hadir, justru meminta penjelasan dan klarifikasi kepada para pimpinan instansi terkait yang hadir soal.harha gabah.

M. Sukri, salah satu petani dari Desa Massewae menanyakan tentang kepastian harga atas produksi pertanian.

“Disaat kami memulai turun sawah dan melakukan pertanaman, harga gabah berkisar Rp. 5.000/kilo, namun pada saat kami telah melakukan panen, harganya turun menjadi Rp. 4.000/kilo dan itu jelas menyengsarakan kami,” katanya.

Andi Tjalo Kerrang yang hadir menambahkan, bahwa untuk harga gabah, Pemerintah telah mengeluarkan standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2000.

“Khusus harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen, kemendag telah menetapkan sebesar Rp. 4.200/kg. Jika ada pedagang yang membeli dibawah harga yang telah ditetapkan, maka petani harus segera melaporkan ke Dinas Perdagangan agar segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Tentang adanya pengurangan kuota pupuk urea untuk tahun ini, lanjut Andi Tjalo menjawab pertanyaan Rahim, petani dari Kelurahan Tatae.

“Hal itu terjadi karena adanya kebijakan dari kementrian Pertanian berdasarkan hasil dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tentang kebutuhan pupuk untuk tanah,” tutupnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 359 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.