Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 17 Feb 2021 11:59 WITA ·

Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah


 Musrenbang di Duampanua, Warga Soroti Harga Gabah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Andi Tjalo Kerrang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Tahun 2022 di Aula Kantor Kecamatan Duampanua, Selasa, (17/02/2021).

Musrenbang juga dihadiri Kepala Bappeda yang mewakili Bupati, Kepala Dinas BLH, Kepala Dinas Perhubungan, Sekertaris Dinas Perpustakaan, beberapa anggota dewan, , Danramil dan Kapolsek Kec. Duampanua, LSM serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Bappeda, M. Idris Mallawi mengatakan, pengusulan kegiatan dalam Musrenbang harus dalam bentuk proposal, ia menjelaskan juga tahapan-tahapan serta teknis-teknis dari sebuah usulan menjadi program prioritas kemudian dimasukkan menjadi pekerjaan yang diperdakan. 

Namun dalam alam sesi tanya jawab, beberapa peserta yang hadir, justru meminta penjelasan dan klarifikasi kepada para pimpinan instansi terkait yang hadir soal.harha gabah.

M. Sukri, salah satu petani dari Desa Massewae menanyakan tentang kepastian harga atas produksi pertanian.

“Disaat kami memulai turun sawah dan melakukan pertanaman, harga gabah berkisar Rp. 5.000/kilo, namun pada saat kami telah melakukan panen, harganya turun menjadi Rp. 4.000/kilo dan itu jelas menyengsarakan kami,” katanya.

Andi Tjalo Kerrang yang hadir menambahkan, bahwa untuk harga gabah, Pemerintah telah mengeluarkan standar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2000.

“Khusus harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen, kemendag telah menetapkan sebesar Rp. 4.200/kg. Jika ada pedagang yang membeli dibawah harga yang telah ditetapkan, maka petani harus segera melaporkan ke Dinas Perdagangan agar segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Tentang adanya pengurangan kuota pupuk urea untuk tahun ini, lanjut Andi Tjalo menjawab pertanyaan Rahim, petani dari Kelurahan Tatae.

“Hal itu terjadi karena adanya kebijakan dari kementrian Pertanian berdasarkan hasil dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tentang kebutuhan pupuk untuk tanah,” tutupnya. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 358 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.