AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Nasabah atasnama Almarhumah Hj Herlina mendapat Uang Pertanggungan jiwa dan nilai investasi dengan total kurang lebih Rp. 317.749.885 Juta.
Uang Pertanggungan Jiwa ini diterima langsung oleh Ahli Waris atas nama Ismail yang juga merupakan suami dari Almarhumah Hj Herlina.
Penyerahan dilakukan secara simbolisasi kepada Klaim Tutup Usia dari Nasabah Polis Davestera BRILIFE.
Bamcassurance Area Manager SIDRAP, Parepare dan Pinrang, Restu Didampingi oleh Pimpinan Cabang BRI Sidrap, Muhammad Sakaria mengatakan penyerahan Uang Pertanggungan jiwa dan nilai investasi kepada Almarhumah Hj Nurlina yang diwariskan kepada suami Almarhumah atasnama Ismail karena almarhumah ini merupakan Nasabah Kredit BRI Kantor Cabang Sidrap yang mengikuti Program Davestera dengan premi Rp.10 juta Pertahun.
“Almarhumah ini telah mengikuti program tersebut selama 5 tahun, makanya Almarhum ini mendapat Uang Pertanggungan atau Uang Warisan sebesar Rp. 317.749.885,” ungkap Restu, Jumat (16/7/2021).
Restu juga menjelaskan bahwa Brilife memiliki bermacam Produk Asuransi, mulai dari asuransi Jiwa, kecelakaan, kesehatan, bahkan asuransi mikro, dengan premi yang sangat terjangkau sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan nasabah.
Penyerahan uang Klaim meninggal merupakan salah Bukti komitmen BRILife kepada nasabah dan semoga lebih meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap BRI & BRI Life. (asp)