Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 24 Jul 2020 20:50 WITA ·

Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator


 Operasi Patuh, Satlantas Polres Enrekang Razia Lampu Rotator Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Ulah pengemudi mobil yang menggunakan lampu rotator sepertinya kembali terlihat di jalan-jalan. Kali ini polisi akan kembali menciduk pengemudi yang menggunakan lampu tersebut selama Ops Patuh 2020 Berlangsung.

“Targetnya kami akan melakukan penindakan terhadap pengguna rotator, razia terhadap kendaraan memasang sirene dan rotator akan terus dijalankan” kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H., Jumat (24/7/2020).

“Tujuan kami melakukan penindakan terhadap pengguna rotator lantaran banyak pengaduan dari masyarakat, rotator itu kan sangat berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,” tegasnya.

Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.

“Sedangkan untuk warna lain seperti pemadam kebakar sudah ada dalam undang-undangnya, tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot,” paparnya

Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.

Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (asp)

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Kolaborasi PLN dan Polres Sidrap Cegah Ancaman Terorisme

14 November 2024 - 12:59 WITA

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.