AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Kabupaten Barru.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pansus Kelembagaan Perangkat Daerah diterima Bupati Barru diwakili Sekda Barru Dr. Abustan diruang Barru Smart Informstion Center (Basic), Selasa, (13/9/2022).
Sekda Barru, Abustan saat menerima kunjungan memperkenalkan potensi dan keberadaan kabupaten Barru yang terdiri 55 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan.
Untuk mendukung lancarnya roda pemerintahan, perangkat daerah berdasarkan penggabungan usaran dan tipologynya dengan total 26 OPD dan 7 Kecamatan.
Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda TPPO DPRD Sulsel, Hj. Vera Firdaus,SH.MH, mengatakan, tujuan penyusunan perda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” jelasnya.
Dikatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban. (dck)