AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae, Sidrap menegaskan pelaku politik uang pada Pemilihan Kelapa Daerah, (Pilkada), akan dipidana. Bukan hanya pemberi, pidana juga berlaku bagi penerima uang.
Kordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Riswan, Senin (19/3/2018) mengatakan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Pasal tersebut menyatakan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima politik uang,” ujar Riswan
Untuk itu, kepada semua masyarakat termasuk orangtua, agar menyampaikan kepada keluarga masing-masing akan bahaya politik uang, serta pengawasan partisipasi kepada masyarakat agar menjauhi politik uang.
“Kami juga akan tidak segan-segan memproses apabila ada pemberi dan penerima yang terindikasi.” pungkasnya. (asp/ajp)